TEXT

Senin, 07 Desember 2009

SPECTRUM KOMPETENSI BARU AKUNTANSI

DASAR KOMPETENSI KEJURUAN DAN KOMPETENSI KEJURUAN
SMK IPTEK JAKARTA
BIDANG STUDI KEAHLIAN : BISNIS DAN MANAJEMEN
PROGRAM STUDI KEAHLIAN KEUANGAN

KOMPETENSI KEAHLIAN : AKUNTANSI (119)
A. DASAR KOMPETENSI KEJURUAN
NO STANDAR KOMPETENSI KOMPETENSI DASAR
1 Menerapkan prinsip profesional bekerja
1.1 Mengidentifikasi sektor dan tanggung jawab industrI
1.2 Menerapkan pedoman, prosedur, dan aturan kerja
1.3 Mengelola informasi
1.4 Merencanakan pekerjaan dengan mempertimbangkan waktu dan sumber daya
1.5 Mengelola kompetensi personal
2 Melaksanakan komunikasi bisnis
2.1 Mengidentifikasi penerima pesan
2.2 Membuat pesan bisnis
2.3 Menggunakan media komunikasi yang tersedia
2.4 Melaksanakan komunikasi bisnis
3 Menerapkan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3LH)
3.1 Mendeskripsikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
3.2 Melaksanakan prosedur K3
3.3 Menerapkan konsep lingkungan hidup
3.4 Menerapkan ketentuan pertolongan pertama pada kecelakaan.

B. KOMPETENSI KEJURUAN
NO STANDAR KOMPETENSI KOMPETENSI DASAR
1 Mengelola dokumen transaksi
1.1. Mengidentifikasi dokumen transaksi
1.2. Memverifikasi dokumen transaksi
1.3. Memproses dokumen transaksi
1.4. Mengarsipkan dokumen transaksi
2 Memproses dokumen dana kas kecil
2.1 Mendeskripsikan administrasi dana kas kecil
2.2 Menghitung mutasi dana kas kecil
2.3 Menghitung selisih dana kas kecil
2.4 Mengisi dana kas kecil
2.5 Mencatat mutasi dan selisih dana kas kecil
3 Memproses dokumen dana kas di bank
3.1 Mendeskripsikan administrasi kas bank
3.2 Menghitung mutasi kas bank
3.3 Membukukan mutasi kas bank
3.4 Menyusun laporan rekonsiliasi bank
3.5 Membukukan penyesuaian kas di bank
4 Memproses entri jurnal
4.1 Mengelompokkan dokumen sumber
4.2 Menyiapkan jurnal
4.3 Mengarsipkan dokumen
5 Memproses buku besar
5.1 Mempersiapkan pengelolaan buku besar
5.2 Membukukan jurnal ke buku besar
5.3 Menyusun daftar saldo akun dalam buku besar
6 Mengelola kartu piutang
6.1 Mendeskripsikan pengelolaan kartu piutang
6.2 Mengidentifikasi data piutang
6.3 Membukukan mutasi piutang ke kartu piutang
6.4 Melakukan konfirmasi saldo piutang
6.5 Menyusun laporan piutang
7 Mengelola kartu persediaan
7.1 Mendeskripsikan pengelolaan kartu persediaan
7.2 Mengidentifikasi data mutasi persediaan
7.3 Membukukan mutasi persediaan ke kartu persediaan
7.4 Membukukan selisih persediaan
7.5 Membuat laporan persediaan
8 Mengelola kartu aktiva tetap
8.1 Mendeskripsikan pengelolaan kartu aktiva tetap
8.2 Mengidentifikasi data mutasi aktiva tetap
8.3 Mengidentifikasi penyusutan dan akumulasi penyusutan aktiva tetap
8.4 Membukukan mutasi aktiva tetap ke kartu aktiva tetap
8.5 Membukukan mutasi penyusutan dan akumulasi penyusutan aktiva tetap
9 Mengelola kartu utang
9.1 Mendeskripsikan pengelolaan kartu utang
9.2 Mengidentifikasi data utang
9.3 Membukukan mutasi utang ke kartu utang
9.4 Menyusun laporan utang
10 Menyajikan laporan harga pokok produk
10.1 Mengkompilasi biaya
10.2 Menghitung pembebanan biaya
10.3 Menyusun laporan biaya
11 Menyusun laporan keuangan
11.1 Membukukan jurnal penyesuaian
11.2 Menyusun laporan keuangan
11.3 Membukukan jurnal penutup
11.4 Menyusun daftar saldo akun setelah penutupan
12 Menyiapkan surat pemberitahuan pajak
12.1 Menyiapkan dokumen transaksi pemungutan dan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh)
12.2 Menyiapkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan pasal 21
12.3 Menyiapkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi
12.4 Menyiapkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan
12.5 Menyiapkan SPT Masa pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPn-BM)
13 Mengoperasikan paket program pengolah angka/ spreadsheet
13.1 Mempersiapkan komputer dan paket program pengolah angka
13.2 Mengentri data
13.3 Mengolah data dengan menggunakan fungsi-fungsi program pengolah angka
13.4 Membuat laporan
14 Mengoperasikan aplikasi komputer akuntansi
14.1 Menyiapkan data awal perusahaan
14.2 Membuat bagan akun (chart of account)
14.3 Membuat buku pembantu
14.4 Mengentri saldo awal
14.5 Mengentri transaksi
14.6 Membuat laporan
14.7 Membuat backup file.

Minggu, 06 Desember 2009

Pengertian Kriteria Ketuntasan Minimal

Salah satu prinsip penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi adalah menggunakan acuan kriteria, yakni menggunakan kriteria tertentu dalam menentukan kelulusan peserta didik. Kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).

KKM harus ditetapkan sebelum awal tahun ajaran dimulai. Seberapapun besarnya jumlah peserta didik yang melampaui batas ketuntasan minimal, tidak mengubah keputusan pendidik dalam menyatakan lulus dan tidak lulus pembelajaran. Acuan kriteria tidak diubah secara serta merta karena hasil empirik penilaian. Pada acuan norma, kurva normal sering digunakan untuk menentukan ketuntasan belajar peserta didik jika diperoleh hasil rata-rata kurang memuaskan. Nilai akhir sering dikonversi dari kurva normal untuk mendapatkan sejumlah peserta didik yang melebihi nilai 6,0 sesuai proporsi kurva. Acuan kriteria mengharuskan pendidik untuk melakukan tindakan yang tepat terhadap hasil penilaian, yaitu memberikan layanan remedial bagi yang belum tuntas dan atau layanan pengayaan bagi yang sudah melampaui kriteria ketuntasan minimal.

Kriteria ketuntasan minimal ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil musyawarah guru mata pelajaran di satuan pendidikan atau beberapa satuan pendidikan yang memiliki karakteristik yang hampir sama. Pertimbangan pendidik atau forum MGMP secara akademis menjadi pertimbangan utama penetapan KKM.

Kriteria ketuntasan menunjukkan persentase tingkat pencapaian kompetensi sehingga dinyatakan dengan angka maksimal 100 (seratus). Angka maksimal 100 merupakan kriteria ketuntasan ideal. Target ketuntasan secara nasional diharapkan mencapai minimal 75. Satuan pendidikan dapat memulai dari kriteria ketuntasan minimal di bawah target nasional kemudian ditingkatkan secara bertahap.

Kriteria ketuntasan minimal menjadi acuan bersama pendidik, peserta didik, dan orang tua peserta didik. Oleh karena itu pihak-pihak yang berkepentingan terhadap penilaian di sekolah berhak untuk mengetahuinya. Satuan pendidikan perlu melakukan sosialisasi agar informasi dapat diakses dengan mudah oleh peserta didik dan atau orang tuanya. Kriteria ketuntasan minimal harus dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB) sebagai acuan dalam menyikapi hasil belajar peserta didik.